Senin, 16 Februari 2015

Izin Usaha Pertambangan (IUP)


    1. Pengertian Izin Usaha Pertambangan

    Izin usaha Pertambangan adalah pemberian izin untuk melakukan usaha pertambangan kepada orang pribadi atau badan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Izin Usaha Pertambangan diberikan dalam bentuk surat keputusan Izin Usaha Pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan terdiri atas dua tahap:
  • Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruhnya.
Izin Usaha Pertambangan diberikan oleh: 

Bupati / Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada di dalam satu wilayah kabupaten / kota; 

  1. Gubernur apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada pada lintas wilayah kabupaten / kota dalam 1 provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati / Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  2. Menteri apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati / Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Izin Usaha Pertambangan diberikan kepada: 
  • Badan usaha.
  • Koperasi.
  • Perseorangan.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan wajib memuat ketentuan sekurang kurangnya:
  • Nama perusahaan.
  • Lokasi dan luas wilayah.
  • Rencana umum tata ruang.
  • Jaminan kesungguhan.
  • Modal investasi.
  • Perpanjangan waktu tahap kegiatan.
  • Hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan.
  • Jangka waktu berlakunya tahap kegiatan.
  • Jenis usaha yang diberikan.
  • Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
  • Perpajakan.
  • Penyelesaian perselisihan.
  • Iuran tetap dan iuran eksplorasi.
  • Amdal.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian wajib memuat ketentuan sekurang – kurangnya.
  1. Nama perusahaan.
  2. Luas wilayah.
  3. Lokasi penambangan.
  4. Lokasi pengolahan dan pemurnian.
  5. Pengangkutan dan penjualan.
  6. Modal investasi.
  7. Jangka waktu berlakunya Izin Usaha Pertambangan.
  8. Jangka waktu tahap kegiatan.
  9. Penyelesaian masalah pertanahan.
  10. Lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang.
  11. Dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.
  12. Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan.
  13. Hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan.
  14. Rencana pengembangan dan pernberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
  15. Perpajakan.
  16. Penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi.
  17. Penyelesaian perselisihan.
  18. Keselamatan dan kesehatan kerja.
  19. Konservasi mineral atau batubara.
  20. Pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri.
  21. Penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik.
  22. Pengembangan tenaga kerja Indonesia.
  23. Pengelolaan data mineral atau batubara.
  24. Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan Izin Usaha Pertambangan diberikan untuk satu jenis mineral atau batubara.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan Izin Usaha Pertambangan.
menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan mengusahakan mineral adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan baru kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
Izin Usaha Pertambangan untuk mineral lain dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya.

2. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi. 

Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama delapan tahun.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu tiga tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama tujuh tahun.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama tujuh tahun.
Dalam hal kegiatan Eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi Izin Usaha Pertambangan.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan Izin sementara yang diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Mineral atau batubara yang tergali dalam hal kegiatan ekpolorasi dan kegiatan study kelayakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepeda pemberi Izin Usaha Pertambangan dikenai iuran produksi.

3. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. 


Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dijamin untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan.
Pertambangan Tanpa Izin adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dengan demikian, izin, rekomendasi, atau surat berbentuk apapun yang diberikan kepada perseorangan, sekelompok orang, perusahaan atau yayasan oleh instansi pemerintah di luar ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar