1. Pengertian Izin Usaha Pertambangan
- Izin usaha Pertambangan adalah pemberian izin untuk melakukan usaha pertambangan kepada orang pribadi atau badan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Izin Usaha Pertambangan diberikan dalam bentuk surat keputusan Izin Usaha Pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan terdiri atas dua tahap:
- Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruhnya.
Izin Usaha Pertambangan diberikan oleh:
Bupati / Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada di dalam satu wilayah kabupaten / kota;
- Gubernur apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada pada lintas wilayah kabupaten / kota dalam 1 provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati / Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Menteri apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati / Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Izin Usaha Pertambangan diberikan kepada:
- Badan usaha.
- Koperasi.
- Perseorangan.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum,
Eksplorasi, dan Study kelayakan wajib memuat ketentuan sekurang
kurangnya:
- Nama perusahaan.
- Lokasi dan luas wilayah.
- Rencana umum tata ruang.
- Jaminan kesungguhan.
- Modal investasi.
- Perpanjangan waktu tahap kegiatan.
- Hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan.
- Jangka waktu berlakunya tahap kegiatan.
- Jenis usaha yang diberikan.
- Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
- Perpajakan.
- Penyelesaian perselisihan.
- Iuran tetap dan iuran eksplorasi.
- Amdal.
Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan
Pemurnian wajib memuat ketentuan sekurang – kurangnya.
- Nama perusahaan.
- Luas wilayah.
- Lokasi penambangan.
- Lokasi pengolahan dan pemurnian.
- Pengangkutan dan penjualan.
- Modal investasi.
- Jangka waktu berlakunya Izin Usaha Pertambangan.
- Jangka waktu tahap kegiatan.
- Penyelesaian masalah pertanahan.
- Lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang.
- Dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.
- Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan.
- Hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan.
- Rencana pengembangan dan pernberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
- Perpajakan.
- Penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi.
- Penyelesaian perselisihan.
- Keselamatan dan kesehatan kerja.
- Konservasi mineral atau batubara.
- Pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri.
- Penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik.
- Pengembangan tenaga kerja Indonesia.
- Pengelolaan data mineral atau batubara.
- Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan
Izin Usaha Pertambangan diberikan untuk satu jenis mineral atau
batubara.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan
Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan Izin Usaha
Pertambangan.
menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan mengusahakan mineral adalah Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan,
wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan baru kepada
Menteri, Gubernur, dan Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan
Konstruksi, Penambangan, dapat menyatakan tidak berminat untuk
mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang tidak berminat untuk mengusahakan
mineral lain yang ditemukan wajib menjaga mineral lain tersebut agar
tidak dimanfaatkan pihak lain.
Izin Usaha Pertambangan untuk mineral lain dapat diberikan kepada pihak
lain oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati / Walikota sesuai dengan
kewenangannya.
2. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam
dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama delapan tahun.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan
logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu tiga tahun dan
mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu
paling lama tujuh tahun.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama tujuh tahun.
Dalam hal kegiatan Eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau
batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi Izin Usaha
Pertambangan.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
yang ingin menjual mineral atau batubara wajib mengajukan izin
sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan Izin sementara yang
diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Mineral atau batubara yang tergali dalam hal kegiatan ekpolorasi dan kegiatan study kelayakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi
yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan
kepeda pemberi Izin Usaha Pertambangan dikenai iuran produksi.
3. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi adalah izin usaha yang
diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dijamin untuk
memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagai kelanjutan
kegiatan usaha pertambangannya.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan.
Pertambangan Tanpa Izin adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh
perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum
yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dari instansi pemerintah
sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dengan demikian,
izin, rekomendasi, atau surat berbentuk apapun yang diberikan kepada
perseorangan, sekelompok orang, perusahaan atau yayasan oleh instansi
pemerintah di luar ketentuan peraturan perundang – undangan yang
berlaku, dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin
untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat
dengan luas wilayah dan investasi terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar